Belakangan ini banyak pemberitaan mengenai proses Rancangan Undang - Undang KUHAP dan KHUP yang sedang dibahas di Komisi 3 DPR RI. Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang tampak kesan dipaksakan tersebut konon disampaikan bahwa hal tersebut dilakukan atas usulan dari pemerintah. Dalam pandangan politik hokum bias dipahami bahwa pemerintah dan DPR RI, perlu melakukan perubahan atas Undang - Undang dalam rangka harmonisasi perundang - undangan dan membuat ketentuan yang semakin ramah dengan perlindungan Hak Asasi Manusia atas pelaku kejahatan dan orang - orang yang menjalani proses pidana. Meski demikian, pemerintah dan DPR RI sebagai wakil rakyat juga harus memahami bahwa disisi lain ada masyarakat yang menjadi korban kejahatan yang seringkali jumlahnya jauh lebih banyak. Sehingga padangan atas suatu kebijakan atau politik hokum yang akan dibuat dan diarahkan benar - benar untuk kepentingan rakyat.
Dalam tulisan saya ini, saya ingin membahas mengenai salah satu isu yang menarik bagi saya dan masuk dalam hal yang diubah pada RUU KUHAP. Rencana perubahan tersebut adalah "menghilangkan" penyelidikan pada proses pemidanaan. Bahwa pada proses pemidanaan yang sekarang ini berjalan, proses dilakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan (hingga putusan) serta pemasyarakatan. Proses awal memang paling menentukan pada proses selanjutnya, sehingga orang yang berbuatan kejahatan bisa lolos bila proses awalnya (penyelidikan/penyidikan) lemah atau tidak dilakukan. Demikian juga bila proses awal yang dilakukan yaitu penyelidikan ternyata tidak layak untuk diteruskan menjadi suatu pemidanaan terhadap seseorang, maka tidak dilakukan proses selanjutnya.
Bila kita menyimak isu utama dalam perubahan RUU KUHAP yang sedang dilakukan, seperti yang disampaikan oleh salah satu penggagas RUU KUHAP yaitu Prof Jur ANDI HAMZAH pada acara ILC tanggal 18 Februari 2014, bisa diketahui bahwa alas an utamanya adalah dalam rangka menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, maka proses penyelidikan dihilangkan atau dilebur dengan penyidikan. Mari kita simak tentang proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sekarang ini.
Saya akan sampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami. Proses penyelidikan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh penyelidikan untuk melihat/meneliti suatu peristiwa apakah peristiwa tersebut adalah pidana atau bukan, untuk kemudian bila pidana dilakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah upaya untuk mengumpulkan bukti - bukti, dalam rangka meneliti atas suatu perbuatan pidana
untuk dapat membuat terang suatu perkara dan ditemukan pelakunya.Bila kita perhatikan proses penyelidikan dan proses penyidikan tersebut diatas, dapat kita ketahui bahwa penyelidikan adalah suatu langkah awal yang dilakukan penyelidik/penyidik untuk memeriksa atau suatu peristiwa, hal ini juga bisa kita lihat apasaja kewenangan penyelidik, tentunya sangat dibatasi, dan dalam KUHAP penyelidik tidak bisa melakukan upaya paksa. Sedangkan penyidikan, karena memang ditugasi oleh negara (atas perintah undang - undang) untuk mencari bukti pada peristiwa pidana, maka kepada penyidik diberikan kewenangan untuk memaksa, dan merampas kemerdekaan (Hak Asasi Manusia) pada batasan - batasan yang ditentukan oleh undang - undang dan dilakukan dengan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian proses penyelidikan yang dilakukan sebelum penyidikan, haruslah dipandang sebagai upaya kehati - hatian. Suatu upaya untuk menjaga Hak Asasi Manusia setiap warga negara untuk tidak terlanggar dengan cara yang salah. Sebab bila proses penyelidikan tidak ditemukan suatu perbuatan pidana, maka tidak akan pernah terjadi upaya paksa terhadap orang siapapun, dan juga tidak ada suatu perampasan hak kepada orang siapapun, yang hal tersebut bisa dilakukan pada proses penyidikan.
Dengan penjelasan singkat diatas, saya sebagai seorang sarjana hukum tidak melihat apa URGENSI penghilangan penyelidikan pada proses penegakan hukum pidana. Dan alasan bahwa penghapusan penyelidikan untuk menjaga Hak Asasi Manusia atau menghindari perbuatan sewenang - wenang penegak hokum, adalah suatu alasan yang salah dan tidak berdasar. Sehingga saya pandang aneh atas RUU KUHAP yang ingin menghilangkan proses penyelidikan, karena itu bukan untuk kepentingan masyarakat dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Semoga tidak ada "motif tertentu" atau agenda tertutup lainnya yang dilakukan oleh pemerintah dan orang - orang yang secara konstitusi berhak mengatakan wakil rakyat.
Insya Allah saya akan tulis tema lainnya tentang RUU KUHAP dan KUHP.