Translate
Jumat, 28 Juni 2013
Kamis, 27 Juni 2013
MENCEGAH SUAP
Suap merupakan
istilah yang lazim dikenal dimasyarakat, dan sering dikatakan bahwa suap adalah
induk dari tindak pidana korupsi. Melihat aturan perundang-undangan di
Indonesia tentang tindak pidana korupsi, mengatur beberapa perbuatan yang digolongkan
sebagai tindak pidana korupsi, tetapi apabila diperas intisari dari tindak
pidana korupsi adalah suap. Dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, delik suap terdapat dalam beberapa pasal
dengan perbedaan terhadap sifat melawan hukum pada masing – masing pasalnya.
Secara umum pengertian menerima suap dalam undang – undang tersebut adalah
menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya,
bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Walaupun ada juga delik suap
yang berlaku bagi orang – orang selain pegawai negeri atau penyelenggara
negara, yaitu sebagaimana diatur didalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1980
tentang tindak pidana suap, tetapi menyaratkan hanya terhadap hal yang
berhubungan dengan kepentingan umum.
Praktik Suap terjadi
karena ada keadaan yang ditransaksikan, dimana satu pihak memiliki kewenangan
atau pengaruh, dan disisi lain memerlukan perlakuan khusus dengan menggunakan
kewenangan atau pengaruh tersebut, sehingga ditransaksikan dengan cara
memberikan sesuatu. Seringkali orang menyampaikan bahwa terjadinya suap karena
adanya kesenjangan antara gaji dari pegawai negeri yang rendah, sehingga mudah
dipengaruhi oleh orang yang berkepentingan atas kewenangan yang dimiliki oleh
pegawai negeri tersebut. Pada dasarnya pegawai negeri bisa menerima suap karena
adanya kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya, dan atas penyalahgunaan
kewenangan atau kekuasaan tersebut maka menghadapkan ada suatu imbalan. Bila
dicermati, bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dipandang
sebagai orang yang harus membela kepentingan negara dan masyarakat, yang untuk
itu kepada dirinya diberikan kewenangan atau sebagian kekuasaan negara atas
pengurusan hak atau kewajiban negara. Dengan demikian efek dari terjadinya
suap, baik secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan kerugian
negara atau masyarakat yang sangat besar, walaupun hal itu bukan bagian dari unsur delik.
Keadaan sekarang
bahwa praktik suap banyak terjadi dihampir semua instansi pemerintah, baik yang
dilakukan oleh pegawai negeri tingkat bawah (staf) maupun pejabat ditingkat
yang lebih atas. Praktik suap yang sedemikian massif, meluas dan terjadi
dihampir semua urusan pemerintahan membuat masyarakat pesimis dan mengikuti
praktik tersebut. Hal ini bisa kita lihat pada pertimbangan yang digunakan pada
Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan menyatakan korupsi digolongkan
sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (extraordinary). Konsekuensinya
dinyatakan pada Pasal 15 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa “setiap
orang yang melakukan percobaan, perbantuan, atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal
2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”. Pasal 15 tersebut menegaskan
dua hal, yaitu ; pertama berlakunya permufakatan jahat untuk menjerat pelaku
tindak pidana korupsi, dan peningkatan sanksi hukuman bagi orang yang melakukan
permufakatan jahat, perbantuan dan percobaan terhadap tindak pidana korupsi.
Dengan ketentuan ini mestinya membuat pembuktian perkara tindak pidana korupsi
menjadi lebih mudah, dan juga mencegah akibat yang lebih luas pada kejahatan
tindak pidana korupsi itu sendiri.
Dalam beberapa
pandangan, ditegaskan bahwa mencegah lebih baik atau lebih menguntungkan
daripada menanggulangi. Kemudian dengan menggunakan alasan tersebut, seringkali
pembela koruptor menyampaikan bahwa apabila terjadi penyuapan mestinya sebelum
ada penyerahan dicegah terlebih dahulu. Analogi tersebut sepintas benar dan
masuk akal, tetapi apabila dicermati hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai
upaya mencegah suap. Orang yang mau memberi suap dan pejabat (pegawai negeri /
penyelenggaran negara) yang mau menerima suap, pada dasarnya adalah orang yang
cacat mental dan integritasnya. Sehingga apabila pada satu kesempatan dilakukan
pencegahan dengan cara dihalang-halangi untuk memberi atau menerima suap, maka
orang – orang tersebut akan mencari kesempatan lainnya guna melaksanakan
maksudnya tersebut. Perlu diingat, bahwa tindak pidana korupsi (suap) adalah
suatu perbuatan yang unik, karena antara pemberi dan penerima saling
diuntungkan. Oleh karena itu antara pemberi dan penerima akan saling menjaga
rahasia, dalam rangka menyembunyikan perbuatannya agar tidak diketahui oleh
penegak hukum. Melihat hal tersebut, peluang orang melakukan tindak pidana
korupsi (suap) dan tidak diketahui oleh penegak hukum cukup besar.
Atas gambaran
tersebut diatas, terhadap seseorang yang akan melakukan tindak pidana korupsi
(suap), kemudian pada saat itu oleh penegak hukum dilakukan penangkapan sebelum
melakukan tindak pidana korupsi (suap) selesai dilakukan, maka hal tersebut
mestinya tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pencegahan. Karena tindakan
mencegah pada saat aka nada penyerahan Suap, tidak serta merta mencegah /
menggagalkan terjadinya suap. Tetapi terbuka kemungkinan yang besar bisa
dilakukan ditempat lain atau dengan cara lain, sehingga tindakan mencegah /
menggagalkan pemberian tersebut mestinya bukan merupakan pencegahan. Mencegah /
menggagalkan penyerahan suap, sebelum penyerahan lebih menggambarkan sebagai ke
engganan untuk melakukan penangkapan atau penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi (Suap). Penjelasan mengenai hal ini bisa dipahami apabila kita
dapat mengetahui kapan delik tindak pidana korupsi (suap) dipandang sebagai
persiapan pelaksanaan (permufakatan jahat), permulaan pelaksanaan (percobaan),
atau selesai perbuatan (voltooid). Dengan
memahami rangkaian selesainya delik tindak pidana korupsi (Suap) tersebut, bisa
jadi pada saat seorang yang akan memberikan suap kepada calon penerima,
sebenarnya perbuatan tersebut sudah masuk dalam kategori permufakatan jahat
atau percobaan atau selesai perbuatan (voltooid).
Beberapa
penjelasan mengenai rangkaian selesainya delik tindak pidana korupsi (suap)
tersebut diatas, diantaranya dimungkinkan bahwa pada saat seseorang akan
memberikan sesuatu (suap) kepada pejabat, ada kemungkinan perbuatan tindak
pidana korupsi (suap)nya sudah masuk pada selesai perbuatan (voltooid). Hal ini
seringkali dianggap aneh oleh orang – orang yang berfikiran awam, sehingga
perlu dijelaskan tentang hal tersebut dari perspektif hukum pidana. Bahwa delik
menerima suap yang dinyatakan pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang
diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah “menerima hadiah atau
janji”. Kemudian dalam prinsip pemidanaan seseorang dipidana karena adanya
pengetahuan dan kesadarannya (willens en
wetens) untuk melakukan sesuatu. Dengan dasar hal tersebut, pada saat
pemberi dan penerima belum bertemu, atau pemberi belum menyerahkan sesuatu
(suap) kepada penerima, tetapi bisa diperoleh bukti bahwa sudah ada persetujuan
dari penerima untuk menerima sesuatu (suap) dari pemberi, maka perbuatan tindak
pidana korupsi (suap) tersebut bisa dikatakan selesai perbuatan (voltooid). Adapun atas penyerahan
sesuatu (suap) dari pemberi kepada penerima masih penting untuk dibiarkan
terjadi, karena untuk membuktikan adanya kesungguhan perbuatan tersebut
dilakukan, dan bukan dianggap perbuatan belum selesai bila belum diserahkan.
Dengan demikian apabila ada penyerahan sesuatu (suap) yang belum dilakukan,
kemudian dipersepsikan bahwa belum terjadi tindak pidana korupsi (suap) maka
jelas hal tersebut harus dipandang sebagai anggapan yang keliru.
Apabila tindak
pidana korupsi (Suap) akan dicegah, maka yang dilakukan adalah dengan cara
memperbaiki system, atau dengan cara memberikan pengawasan yang cukup terhadap
kewenangan atau kekuasaan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selain itu
juga dengan mengefektifkan pelaporan harta kekayaan pegawai negeri dan
penyelenggaran negara, yang dengan hal itu dapat digunakan untuk melacak
peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dan penerimaan harta kekayaan yang
tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara
negara. Dengan adanya hal itu semoga kedepan para penegak hukum bisa dan mau
melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi (suap) yang selama ini
jarang dilakukan Penindakan hukum, sehingga dapat tercapai efek jera atau deterrence effect.
Sabtu, 22 Juni 2013
Pemberian Hadiah/Janji (Suap) Dipandang Sebagai Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mana Undang - Undang pertama kali diundangkan adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengukuhkan/menetapkan KUHP. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya.
Sampai dengan sekarang KUHP ini masih digunakan, walaupun ada beberapa pengubahan (baca:penambahan dan pengurangan/penghapusan). Walaupun KUHP adalah warisan dari pemerintah kolonial Belanda, tetapi karena sudah ada penyesuaian dengan kultur dan sikap pemerintah sebagai representasi Negara, maka bisa dikatakan hukum tersebut merupakan cerminan sikap Negara.
Bila dicermati KUHP sudah mengatur mengenai delik Suap (pemberian kepada aparatur), sehingga sejak awal kemerdekaan pemberian uang kepada aparatur (sebagai Suap) telah dipandang sebagai kejahatan. Pemberian suap diatur pada Pasal 209 dan 210 KUHP, dan yang menarik bahwa pasal - pasal tersebut terdapat pada Bab VIII tentang "Kejahatan Terhadap Penguasa Umum". Dengan demikian apabila ada seseorang yang memberikan hadiah/janji kepada aparatur yang bias dikategorikan sebagai Suap, maka orang tersebut menurut Pasal 209 atu 210 KUHP telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum. Seakan - akan seseorang tersebut melakukan kejahatan dengan menyerang kemuliaan profesi atau tanggungjawab aparatur yang harus dipersepsikan berbuat kebaikan, dengan mau mengabdikan diri sebagai aparatur. Dari ketentuan tersebut, mestinya kita bisa melihat betapa pembentuk Undang - Undang (KUHP) tersebut sungguh menghormati dan memulaikan profesi sebagai Penguasa Umum (aparatur). Walaupun tentunya sebagai aparatur dihargai dengan banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan Negara dalam hal pembiayaan. Sehingga seringkali dipandang bahwa profesi aparatur adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Memang susah dimengerti, diera sekarang dimana pemahaman pengorbanan telah banyak terkikis dengan pengaruh budaya materialistis, dan individualistis pengabdian barangkali menjadi pemahaman yang aneh dan tidak update. Tetapi itulah keyakinan yang telah banyak ditempuh oleh pendahulu kita, dan ternyata mereka bisa hidup dengan layak dan terhormat.
Dari pandangan terhadap aparatur yang dimuliakan dan dihormati sebagai sebuah keyakinan seorang aparatur akan berbuat baik, dan tentunya mampu menolak suatu pemberian yang patut diduga akan mempengaruhi profesi atau tugas dan tanggungjawabnya. Tetapi apabila ternyata aparatur yang diberi hadiah/janji oleh seseorang ternyata malah menerima, atau bahkan aktif untuk meminta, maka yang tadinya seorang aparatur begitu terhormat dan dimuliakan menjadi jatuh berbalik sebagai pelaku kejahatan. Dalam KUHP dinyatakan pada Pasal 418, 419 dan 420 KUHP sebagai delik yang menjerat aparatur yang melakukan penerima hadiah/janji tersebut. Dan bila kita lihat Pasal 418, 419 dan 420 KUHP termasuk didalam Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan. Pada pandangan ini kejahatan yang dilakukan aparatur dengan menerima pemberian hadiah atau janji tersebut, sebagai perbuatan yang serius. Karena aparatur tersebut menyalahgunakan kepercayaan/mandate/amanah yang dipikulnya untuk mencari keuntungan sendiri, dan tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung akan merugikan masyarakat luas maupun Negara. Dalam beberapa pandangan perbuatan tersebut hampir mirip dengan pengkhianatan.
Perkembangan hukum sekarang, Pasal - Pasal tentang Suap tersebut telah dihapuskan dan diadopsi kedalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kemudian diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan karena Korupsi yang terjadi secara massif dan meluas, serta telah merampas hak - hak ekonomi rakyat, maka Tindak Pidana Korupsi digolongkan menjadi kejahatan yang penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa (ekstra Ordinary).
Sekarang yang terjadi banyak orang mendaftar untuk menjadi aparatur, baik dibidang pemerintahan maupun sebagai penegak hukum dari awal masuk telah mengkhayalkan atau berencana untuk mencari uang (banyak) dengan menggunakan jabatan atau kewenangannya. Bahkan untuk bisa mewujudkan keinginan atau rencananya orang - orang tersebut rela untuk membayar agar bisa terpilih menjadi seorang aparatur. Hal ini tentu sungguh merisaukan kita, terutama terhadap orang - orang yang masih mau peduli dengan nasib bangsa ini, dan juga masyarakatnya yang harus dibela. Bila dibandingkan dengan gambarang tersebut diatas, aparatur yang menerima pemberian bias dipandang sebagai seorang pengkhianat, bagaimana dengan orang yang sejak awal sudah merencanakan atau menginginkan untuk menjadi pengkhianat?
Dengan Undang - Undang yang demikian mudah, tetapi nyatanya penegakan hokum atas kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Suap) belum banyak ditegakkan, seringkali kita lihat baru KPK yang giat melakukan penegakan hokum atas Kejahatan Suap, semoga kedepan bisa menggugah penegak hokum lainnya untuk juga menegakkan hokum terhadap tindak pidana korupsi (suap) yang sudah sangat meresahkan ini. Dan semoga para aparatur di Indonesia diberikan kesadaran oleh Allah SWT untuk selalu menjaga kemuliaan dan kehormatan dirinya. Amin.
Jumat, 21 Juni 2013
Penjagaan Sumber Daya Alam Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya kita berbangga dan memiliki rasa cinta kepada Tanah air kita, yaitu Indonesia.
Negara Indonesia yang memiliki begitu banyak sumber daya alam, dan atas hal itu banyak orang menyebut Negara Indonesia adalah Negara yang kaya. Walaupun apabila dilihat dari statistic dan pendapatan perkapita masyarakatnya, pandangan tersebut menjadi bertolak belakang. Diyakini bahwa masalah tersebut karena pengelolaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi, dimana dalam Pasal 33 UUD diamanatkan bahwa segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikelola untuk seoptimal mungkin menyejahterakan rakyat Indonesia.
Pengelolaan sumberdaya alam Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, banyak regulasi yang ditetapkan dalam rangka pengelolaan sekaligus menjaga kekayaan alam Indonesia tersebut. Idealnya para pejabat yang berwenang karena amanah dan tanggungjawab yang diembannya akan melaksanakan pengelolaan dengan baik, dalam rangka tugas mulia untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Tapi rupanya memang tidak mudah, banyak godaan yang membuat para pejabat yang berwenang tersebut kemudian memilih untuk berpihak kepada pengusaha ataupun para pencuri kekayaan alam Indonesia. Akibatnya banyak terjadi pemberian ijin eksploitasi atas kekayaan yang terjadi, dan juga penghindaran dari kewajiban pajak/royalty/kewajiban lainnya yang seharusnya menjadi penerimaan negara, tetapi malah menjadi penerimaan pribadi atau kelompok. Belum lagi terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa ijin (illegal), beberapa bahkan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan eksploitasi secara illegal tersebut dan membiayai serta menampung hasilnya. Keadaan masyarakat yang mendesak atas kebutuhan pokok hidupnya menjadi peluang untuk dimanfaatkan para pemodal dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan cara haram.
Semestinya kita tidak perlu khawatir atas terjadinya hal tersebut,karena negara Indonesia memiliki penegak hukum yang dapat diandalkan dalam menjaga sekaligus melakukan penindakan terhadap para pencuri sumber daya alam Indonesia. Sepertinya anggapan kita itu bisa jadi tidak benar, karena dari banyaknya penjarahan sumber daya alam yang terjadi dan beberapa kali kita ketahui dari pemberitaan dimedia massa, tetapi tidak pernah terdengar adanya penegakan hukum atas hal tersebut. Dari beberapa pemberitaan dan informasi yang mestinya juga menjadi rahasia umum, bahwa para penegak hukum yang mestinya menjaga sumber daya alam Indonesia dari para penjarah, ternyata banyak yang mencari keuntungan dengan cara mengamankan. Bahkan banyak penegak hukum yang berpangkat lebih tinggi dan mempunyai modal atau kekuasaan yang lebih besar malah diduga ikut dalam pengelolaan perambahan atau eksploitasi kekayaan alam Indonesia dengan curang.
Lalu siapa yang menjaga Sumber Daya Alam Indonesia? Semoga kedepan muncul pemimpin negara yang peduli akan hal ini, yang peduli dengan masyarakatnya agar bias hidup layak. Terhadap para penegak hukum yang tidak melaksanakan tugasnya untuk menjaga sumber daya alam Indonesia mendapat hidayah dari Allah SWT untuk bisa menyadari bahwa hidupnya hanya sebentar yang akan disesali apabila tidak untuk berbuat baik.
Langganan:
Komentar (Atom)