Translate

Sabtu, 22 Juni 2013

Pemberian Hadiah/Janji (Suap) Dipandang Sebagai Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mana Undang - Undang pertama kali diundangkan adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengukuhkan/menetapkan KUHP. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Sampai dengan sekarang KUHP ini masih digunakan, walaupun ada beberapa pengubahan (baca:penambahan dan pengurangan/penghapusan). Walaupun KUHP adalah warisan dari pemerintah kolonial Belanda, tetapi karena sudah ada penyesuaian dengan kultur dan sikap pemerintah sebagai representasi Negara, maka bisa dikatakan hukum tersebut merupakan cerminan sikap Negara. Bila dicermati KUHP sudah mengatur mengenai delik Suap (pemberian kepada aparatur), sehingga sejak awal kemerdekaan pemberian uang kepada aparatur (sebagai Suap) telah dipandang sebagai kejahatan. Pemberian suap diatur pada Pasal 209 dan 210 KUHP, dan yang menarik bahwa pasal - pasal tersebut terdapat pada Bab VIII tentang "Kejahatan Terhadap Penguasa Umum". Dengan demikian apabila ada seseorang yang memberikan hadiah/janji kepada aparatur yang bias dikategorikan sebagai Suap, maka orang tersebut menurut Pasal 209 atu 210 KUHP telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum. Seakan - akan seseorang tersebut melakukan kejahatan dengan menyerang kemuliaan profesi atau tanggungjawab aparatur yang harus dipersepsikan berbuat kebaikan, dengan mau mengabdikan diri sebagai aparatur. Dari ketentuan tersebut, mestinya kita bisa melihat betapa pembentuk Undang - Undang (KUHP) tersebut sungguh menghormati dan memulaikan profesi sebagai Penguasa Umum (aparatur). Walaupun tentunya sebagai aparatur dihargai dengan banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan Negara dalam hal pembiayaan. Sehingga seringkali dipandang bahwa profesi aparatur adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Memang susah dimengerti, diera sekarang dimana pemahaman pengorbanan telah banyak terkikis dengan pengaruh budaya materialistis, dan individualistis pengabdian barangkali menjadi pemahaman yang aneh dan tidak update. Tetapi itulah keyakinan yang telah banyak ditempuh oleh pendahulu kita, dan ternyata mereka bisa hidup dengan layak dan terhormat. Dari pandangan terhadap aparatur yang dimuliakan dan dihormati sebagai sebuah keyakinan seorang aparatur akan berbuat baik, dan tentunya mampu menolak suatu pemberian yang patut diduga akan mempengaruhi profesi atau tugas dan tanggungjawabnya. Tetapi apabila ternyata aparatur yang diberi hadiah/janji oleh seseorang ternyata malah menerima, atau bahkan aktif untuk meminta, maka yang tadinya seorang aparatur begitu terhormat dan dimuliakan menjadi jatuh berbalik sebagai pelaku kejahatan. Dalam KUHP dinyatakan pada Pasal 418, 419 dan 420 KUHP sebagai delik yang menjerat aparatur yang melakukan penerima hadiah/janji tersebut. Dan bila kita lihat Pasal 418, 419 dan 420 KUHP termasuk didalam Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan. Pada pandangan ini kejahatan yang dilakukan aparatur dengan menerima pemberian hadiah atau janji tersebut, sebagai perbuatan yang serius. Karena aparatur tersebut menyalahgunakan kepercayaan/mandate/amanah yang dipikulnya untuk mencari keuntungan sendiri, dan tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung akan merugikan masyarakat luas maupun Negara. Dalam beberapa pandangan perbuatan tersebut hampir mirip dengan pengkhianatan. Perkembangan hukum sekarang, Pasal - Pasal tentang Suap tersebut telah dihapuskan dan diadopsi kedalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kemudian diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan karena Korupsi yang terjadi secara massif dan meluas, serta telah merampas hak - hak ekonomi rakyat, maka Tindak Pidana Korupsi digolongkan menjadi kejahatan yang penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa (ekstra Ordinary). Sekarang yang terjadi banyak orang mendaftar untuk menjadi aparatur, baik dibidang pemerintahan maupun sebagai penegak hukum dari awal masuk telah mengkhayalkan atau berencana untuk mencari uang (banyak) dengan menggunakan jabatan atau kewenangannya. Bahkan untuk bisa mewujudkan keinginan atau rencananya orang - orang tersebut rela untuk membayar agar bisa terpilih menjadi seorang aparatur. Hal ini tentu sungguh merisaukan kita, terutama terhadap orang - orang yang masih mau peduli dengan nasib bangsa ini, dan juga masyarakatnya yang harus dibela. Bila dibandingkan dengan gambarang tersebut diatas, aparatur yang menerima pemberian bias dipandang sebagai seorang pengkhianat, bagaimana dengan orang yang sejak awal sudah merencanakan atau menginginkan untuk menjadi pengkhianat? Dengan Undang - Undang yang demikian mudah, tetapi nyatanya penegakan hokum atas kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Suap) belum banyak ditegakkan, seringkali kita lihat baru KPK yang giat melakukan penegakan hokum atas Kejahatan Suap, semoga kedepan bisa menggugah penegak hokum lainnya untuk juga menegakkan hokum terhadap tindak pidana korupsi (suap) yang sudah sangat meresahkan ini. Dan semoga para aparatur di Indonesia diberikan kesadaran oleh Allah SWT untuk selalu menjaga kemuliaan dan kehormatan dirinya. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar