Suap merupakan
istilah yang lazim dikenal dimasyarakat, dan sering dikatakan bahwa suap adalah
induk dari tindak pidana korupsi. Melihat aturan perundang-undangan di
Indonesia tentang tindak pidana korupsi, mengatur beberapa perbuatan yang digolongkan
sebagai tindak pidana korupsi, tetapi apabila diperas intisari dari tindak
pidana korupsi adalah suap. Dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, delik suap terdapat dalam beberapa pasal
dengan perbedaan terhadap sifat melawan hukum pada masing – masing pasalnya.
Secara umum pengertian menerima suap dalam undang – undang tersebut adalah
menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya,
bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Walaupun ada juga delik suap
yang berlaku bagi orang – orang selain pegawai negeri atau penyelenggara
negara, yaitu sebagaimana diatur didalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1980
tentang tindak pidana suap, tetapi menyaratkan hanya terhadap hal yang
berhubungan dengan kepentingan umum.
Praktik Suap terjadi
karena ada keadaan yang ditransaksikan, dimana satu pihak memiliki kewenangan
atau pengaruh, dan disisi lain memerlukan perlakuan khusus dengan menggunakan
kewenangan atau pengaruh tersebut, sehingga ditransaksikan dengan cara
memberikan sesuatu. Seringkali orang menyampaikan bahwa terjadinya suap karena
adanya kesenjangan antara gaji dari pegawai negeri yang rendah, sehingga mudah
dipengaruhi oleh orang yang berkepentingan atas kewenangan yang dimiliki oleh
pegawai negeri tersebut. Pada dasarnya pegawai negeri bisa menerima suap karena
adanya kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya, dan atas penyalahgunaan
kewenangan atau kekuasaan tersebut maka menghadapkan ada suatu imbalan. Bila
dicermati, bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dipandang
sebagai orang yang harus membela kepentingan negara dan masyarakat, yang untuk
itu kepada dirinya diberikan kewenangan atau sebagian kekuasaan negara atas
pengurusan hak atau kewajiban negara. Dengan demikian efek dari terjadinya
suap, baik secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan kerugian
negara atau masyarakat yang sangat besar, walaupun hal itu bukan bagian dari unsur delik.
Keadaan sekarang
bahwa praktik suap banyak terjadi dihampir semua instansi pemerintah, baik yang
dilakukan oleh pegawai negeri tingkat bawah (staf) maupun pejabat ditingkat
yang lebih atas. Praktik suap yang sedemikian massif, meluas dan terjadi
dihampir semua urusan pemerintahan membuat masyarakat pesimis dan mengikuti
praktik tersebut. Hal ini bisa kita lihat pada pertimbangan yang digunakan pada
Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan menyatakan korupsi digolongkan
sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (extraordinary). Konsekuensinya
dinyatakan pada Pasal 15 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa “setiap
orang yang melakukan percobaan, perbantuan, atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal
2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”. Pasal 15 tersebut menegaskan
dua hal, yaitu ; pertama berlakunya permufakatan jahat untuk menjerat pelaku
tindak pidana korupsi, dan peningkatan sanksi hukuman bagi orang yang melakukan
permufakatan jahat, perbantuan dan percobaan terhadap tindak pidana korupsi.
Dengan ketentuan ini mestinya membuat pembuktian perkara tindak pidana korupsi
menjadi lebih mudah, dan juga mencegah akibat yang lebih luas pada kejahatan
tindak pidana korupsi itu sendiri.
Dalam beberapa
pandangan, ditegaskan bahwa mencegah lebih baik atau lebih menguntungkan
daripada menanggulangi. Kemudian dengan menggunakan alasan tersebut, seringkali
pembela koruptor menyampaikan bahwa apabila terjadi penyuapan mestinya sebelum
ada penyerahan dicegah terlebih dahulu. Analogi tersebut sepintas benar dan
masuk akal, tetapi apabila dicermati hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai
upaya mencegah suap. Orang yang mau memberi suap dan pejabat (pegawai negeri /
penyelenggaran negara) yang mau menerima suap, pada dasarnya adalah orang yang
cacat mental dan integritasnya. Sehingga apabila pada satu kesempatan dilakukan
pencegahan dengan cara dihalang-halangi untuk memberi atau menerima suap, maka
orang – orang tersebut akan mencari kesempatan lainnya guna melaksanakan
maksudnya tersebut. Perlu diingat, bahwa tindak pidana korupsi (suap) adalah
suatu perbuatan yang unik, karena antara pemberi dan penerima saling
diuntungkan. Oleh karena itu antara pemberi dan penerima akan saling menjaga
rahasia, dalam rangka menyembunyikan perbuatannya agar tidak diketahui oleh
penegak hukum. Melihat hal tersebut, peluang orang melakukan tindak pidana
korupsi (suap) dan tidak diketahui oleh penegak hukum cukup besar.
Atas gambaran
tersebut diatas, terhadap seseorang yang akan melakukan tindak pidana korupsi
(suap), kemudian pada saat itu oleh penegak hukum dilakukan penangkapan sebelum
melakukan tindak pidana korupsi (suap) selesai dilakukan, maka hal tersebut
mestinya tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pencegahan. Karena tindakan
mencegah pada saat aka nada penyerahan Suap, tidak serta merta mencegah /
menggagalkan terjadinya suap. Tetapi terbuka kemungkinan yang besar bisa
dilakukan ditempat lain atau dengan cara lain, sehingga tindakan mencegah /
menggagalkan pemberian tersebut mestinya bukan merupakan pencegahan. Mencegah /
menggagalkan penyerahan suap, sebelum penyerahan lebih menggambarkan sebagai ke
engganan untuk melakukan penangkapan atau penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi (Suap). Penjelasan mengenai hal ini bisa dipahami apabila kita
dapat mengetahui kapan delik tindak pidana korupsi (suap) dipandang sebagai
persiapan pelaksanaan (permufakatan jahat), permulaan pelaksanaan (percobaan),
atau selesai perbuatan (voltooid). Dengan
memahami rangkaian selesainya delik tindak pidana korupsi (Suap) tersebut, bisa
jadi pada saat seorang yang akan memberikan suap kepada calon penerima,
sebenarnya perbuatan tersebut sudah masuk dalam kategori permufakatan jahat
atau percobaan atau selesai perbuatan (voltooid).
Beberapa
penjelasan mengenai rangkaian selesainya delik tindak pidana korupsi (suap)
tersebut diatas, diantaranya dimungkinkan bahwa pada saat seseorang akan
memberikan sesuatu (suap) kepada pejabat, ada kemungkinan perbuatan tindak
pidana korupsi (suap)nya sudah masuk pada selesai perbuatan (voltooid). Hal ini
seringkali dianggap aneh oleh orang – orang yang berfikiran awam, sehingga
perlu dijelaskan tentang hal tersebut dari perspektif hukum pidana. Bahwa delik
menerima suap yang dinyatakan pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang
diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah “menerima hadiah atau
janji”. Kemudian dalam prinsip pemidanaan seseorang dipidana karena adanya
pengetahuan dan kesadarannya (willens en
wetens) untuk melakukan sesuatu. Dengan dasar hal tersebut, pada saat
pemberi dan penerima belum bertemu, atau pemberi belum menyerahkan sesuatu
(suap) kepada penerima, tetapi bisa diperoleh bukti bahwa sudah ada persetujuan
dari penerima untuk menerima sesuatu (suap) dari pemberi, maka perbuatan tindak
pidana korupsi (suap) tersebut bisa dikatakan selesai perbuatan (voltooid). Adapun atas penyerahan
sesuatu (suap) dari pemberi kepada penerima masih penting untuk dibiarkan
terjadi, karena untuk membuktikan adanya kesungguhan perbuatan tersebut
dilakukan, dan bukan dianggap perbuatan belum selesai bila belum diserahkan.
Dengan demikian apabila ada penyerahan sesuatu (suap) yang belum dilakukan,
kemudian dipersepsikan bahwa belum terjadi tindak pidana korupsi (suap) maka
jelas hal tersebut harus dipandang sebagai anggapan yang keliru.
Apabila tindak
pidana korupsi (Suap) akan dicegah, maka yang dilakukan adalah dengan cara
memperbaiki system, atau dengan cara memberikan pengawasan yang cukup terhadap
kewenangan atau kekuasaan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selain itu
juga dengan mengefektifkan pelaporan harta kekayaan pegawai negeri dan
penyelenggaran negara, yang dengan hal itu dapat digunakan untuk melacak
peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dan penerimaan harta kekayaan yang
tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara
negara. Dengan adanya hal itu semoga kedepan para penegak hukum bisa dan mau
melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi (suap) yang selama ini
jarang dilakukan Penindakan hukum, sehingga dapat tercapai efek jera atau deterrence effect.
Maaf Pak. Ini judulnya kan "mencegah suap", tapi kok sedikit sekali tentang "mencegah"-nya :)
BalasHapusMau nanya dikit, gimana ya caranya agar pasal suap ini tidak menjadi pasal karet. Artinya, bagaimana kalau ada contoh seperti ini:
A adalah seorang pejabat negara
B adalah pengusaha bermasalah
B kenal dengan A. B ingin mempengaruhi A agar masalahnya bisa selesai dan menguntungkan dia. Jadi B bertamu ke rumah A, bilang hanya silaturahmi, tapi membawa segepok uang dan benda mahal untuk diberikan kepada A.
Tapi belum sempat apa-apa, terjadilah operasi tangkap tangan. Lalu A dan B ditangkap.
Bagaimana dengan A? Bagaimana caranya dia membersihkan posisinya? Haruskah dia jadi tumbal? Ataukah secara hukum ada konsep baku untuk membedakan bahwa tersangka penerima suap itu PUNYA atau TIDAK PUNYA niat untuk menerima suap?
Jika tidak ada, si A akan selalu jadi tumbal. Kalau begitu, pejabat negara mesti dilarang menerima tamu. Kalaupun menerima tamu, harus digeledah dulu apakah tamu itu membawa uang atau barang yang bisa dipakai buat menyuap. Lalu sebelum sempat ngobrol, harus baca dulu aturan bertamu ke pejabat dan tanda tangan perjanjian tidak akan membicarakan sesuatu yang mengarah ke penyuapan.
Kembali ke Jaman Batu aja... :)
Pury yang baik hati,
BalasHapusYang disampaikan Pury sering ditanyakan oleh pejabat, pegawai negeri maupun penegak hukum saat saya mengisi materi tentang Delik "Suap".
Kebanyakan tidak mengerti, sehingga pertanyaan disampaikan demikian. Saya bisa mengerti terutama terhadap orang yang awam pengetahuan hukum pidana.
Saya akan jawab beberapa hal yang ditanyakan :
1. Mencegah Suap
Bahwa mencegah Suap, adalah suatu yang unik karena ini kejahatan yang unik. Bagaimana tidak, ini adalah kejahatan yang tidak mengenal korban, sehingga antara pemberi dan penerima bila tertangkap akan saling menutupi (sehingga sering dibilang susah pembuktiannya)
Dalam tulisan saya tersebut, saya membahas mengenai mencegah dari perspektif yang sering digunakan sebagai pembelaan terdakwa dipersidangan.
2. ttg Ilustrasi yang disampaikan.
Ilustrasi yang disampaikan oleh Pury, saya kira bukan pidana Suap.
Selama ini saya belum pernah menemukan adanya hal yang dicontohkan oleh Pury kemudian ditangkap. Karena orang dapat dipidana hanya bila atas perbuatan yang dilakukan, dan itu juga dilakukan dengan kehendak dan pengetahuannya (kesadarannya).
Apa yang disampaikan oleh Pury tidak beralasan, justru yang terjadi betapa sulitnya penegak hukum menangkap pelaku pemberi maupun penerima Suap. Dan bila Pury memahami betapa jahat dan mengerikannya akibat perbuatan Suap itu bagi masyarakat secara luas
Dan memberi atau menerima Suap adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT.
Semoga bisa dipahami.
Dan terakhir, sebaiknya Pury jangan ingin kembali ke Jaman batu, karena kita mestinya menjadi lebih baik(maju), sedangkan orang yang tetap saja adalah orang yang rugi, apalagi bila orang mundur sampai ke Jaman Batu.. :))
Terima Kasih
maaf pa , atasan saya diperas lurah soal iuran desa, lurah minta 50rb/m2 bangunan, pdahal secara kewajaran rp 5000 perm2 juga sdh cukup, mengingat ini merupakan SAWERAN, dng berlindung dibalik IURAN DESA, kalaupun diminta salinan PERDESnya tdk bisa memberikan, bgm cara MENINDAKnya, sdh pernah LAPOR ke LAPOR, malah lurah mengerahkan massa.ke OMBUSMAN pun sudah, namun OMBUSMAN tidak menjamin keampuhan laporan, hanya bisa MENGHIMBAU para pihak terkait.
BalasHapusmaaf pa , atasan saya diperas lurah soal iuran desa, lurah minta 50rb/m2 bangunan, pdahal secara kewajaran rp 5000 perm2 juga sdh cukup, mengingat ini merupakan SAWERAN, dng berlindung dibalik IURAN DESA, kalaupun diminta salinan PERDESnya tdk bisa memberikan, bgm cara MENINDAKnya, sdh pernah LAPOR ke LAPOR, malah lurah mengerahkan massa.ke OMBUSMAN pun sudah, namun OMBUSMAN tidak menjamin keampuhan laporan, hanya bisa MENGHIMBAU para pihak terkait.
BalasHapusmaaf pa , atasan saya diperas lurah soal iuran desa, lurah minta 50rb/m2 bangunan, pdahal secara kewajaran rp 5000 perm2 juga sdh cukup, mengingat ini merupakan SAWERAN, dng berlindung dibalik IURAN DESA, kalaupun diminta salinan PERDESnya tdk bisa memberikan, bgm cara MENINDAKnya, sdh pernah LAPOR ke LAPOR, malah lurah mengerahkan massa.ke OMBUSMAN pun sudah, namun OMBUSMAN tidak menjamin keampuhan laporan, hanya bisa MENGHIMBAU para pihak terkait.
BalasHapusSiang pak, maaf pak sy mw nanya apakah gampang suap menyuap di MA? Krn lawan sy sdh kalah 3:0 dan skr dia mw PK dgr2 pengacaranya biasa di MA. Sy takut kasus PK sy ternoda pak krn itu kasus putih dan OJ yg dia ajukan ngawur isinya. Apa yg harus sy lakukan pak utk mencegah lawan sy beain di MA? Mengingat sy dan anak2 sdh cukup lama menderita krn kasus ini. Makasih sblmx wasallam.
BalasHapusSiang pak, maaf pak sy mw nanya apakah gampang suap menyuap di MA? Krn lawan sy sdh kalah 3:0 dan skr dia mw PK dgr2 pengacaranya biasa di MA. Sy takut kasus PK sy ternoda pak krn itu kasus putih dan OJ yg dia ajukan ngawur isinya. Apa yg harus sy lakukan pak utk mencegah lawan sy beain di MA? Mengingat sy dan anak2 sdh cukup lama menderita krn kasus ini. Makasih sblmx wasallam.
BalasHapus